Skip to main content

WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM PENYELENGGARAAN EVALUASI PEMBELAJARAN SECARA KOMPREHENSIP MELALUI PENILAIAN AUTENTIK TAHUN 2020

Perkembangan dunia dalam rangka menyambut perkembangan era industri 4.0 seharusnya diikuti oleh laju perkembangan dunia pendidikan. Guru sebagai agen perubahan dalam rangka menyikapi perubahan ini harus senantiasa meningkatkan kompetensinya. Posisi guru yang sangat strategis dalam rangka menyelenggarakan pendidikan untuk mendukung perubahan tersebut harus meliputi segala lini. Hal yang paling mendasar sebagai akar permasalahan lambatnya perkembangan mutu pendidikan adalah salahsatunya mutu evaluasi pendidikan.
Evaluasi pendidikan dalam tataran sekolah berwujud evaluasi pembelajaran dimana guru merupakan pihak yang paling utama dan pertama yang berkewajiban dan berhak untuk menyelenggarakannya. Permasalahan yang selama ini mengemuka yang dianggap menjadi sebab rendahnya mutu pendidikan adalah guru kurang tidak memeiliki otoritas penuh dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Program kementerian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2020 adalah menyelenggarakan pendidikan dengan semangat “Siswa Merdekan Belajar dan Guru Merdeka Mengajar”.
Pemahaman hakiki dari frase di atas adalah mengembalikan ranah pembelajaran secara hakiki ke pada guru sebagai pendidik pada satuan pendidikan termasuk di dalamnya adalah perihal evaluasi. Pada Undang-Undang Sisdiknas No 3 Tahun 2003 pada pasal 58 ayat 1 yang menyatakan “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Terkait dengan evaluasi ujian sekolah Permendikbud No 43 Tahun 2019 mengatur bahwa, “Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran”.

Lebih lanjut Permendikbud No 43 Tahun 2019 pasal 5 menegaskan bahwa, “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a) portofolio; b) penugasan; c) tes tertulis; dan/atau d) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya juga diatur perihal pelulusan peserta didik sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 1 Permendikbud No 43 Tahun 2019 bahwa, “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Melihat perubahan ketentuan tentang penyelenggaraan evaluasi di atas berikut beberapa point penting yang dapat dipetik adalah sebagai berikut :
1.  Evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan dapat dalam bentuk 2.  Fortofolio, Penugasan, Tes tertulis dan Bentuk kegiatan lain             yang ditetapkan satuan pendidikan
3.  Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional untuk SD tidak diatur
4.  Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional semata-mata untuk               mengukur standar nasional
5.  Pelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan dari :
6. Jika siswa sudah menyelesaikan program pada satuan pendidikan
7. Jika siswa memperoleh sikap dan perilaku minimal baik
8. Jika siswa sudah mengikuti Ujian yang diselenggatarakan satuan      pendidikan termasuk Ujian Nasional.
Melihat perubahan kebijakan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional maka beberapa permasalahan yang timbul dalam rangka penyusunan instrumen evaluasi untuk menentukan standar kelulusan siswa pada berbagai tingkat maupun jenjang sebagai berikut :
1. Belum terbiasanya guru dan satuan pendidikan dalam melakukan penyusunan evaluasi pembelajaran apalagi menyangkut ujian sekolah dan ujian nasional dalam bentuk evaluasi Penilaian Fortofolio, Penilaian Penugasan,  Mencari dan menyusun penilaian bentuk lain, misalnya dalam bentuk Penilaian Unjuk Kerja, Penilaian Sikap, Observasi dan lain-lain
2. Belum terbiasanya guru dan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan hanya berdasarkan pada : Selesainya program pendidikan pada satuan pendidikan, Perolehan penilaian sikap minimal baik
3. Belum terbiasanya jajaran birokrasi kependidikan, pengawas dan kepala satuan pendidikan dalam penlaksanaan evaluasi berbasis non teks.
Fokus permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini adalah bagaimana guru mampu menyusun instrumen evaluasi pembelajaran dan ujian untuk mampu mengukur sikap dan keterampilan siswa terkait pemenuhan kompetensi yang dipersaratkan pada setiap tingkat dan jenjang. Dimana pemenuhan kompetensi siswa tersebut nantinya akan menghasilkan lulusan yang terampil dan bersikap baik.
Keterampilan dimaksud terkait dengan keterampilan abad 21 yaitu 1) kritis,; 2) kreatif; 3) komunikatif dan kolaboratif. Keterampilan yang diperoleh tersebut berdasarkan atas kemampuan kognisi dari kegiatan literasi seperti : 1) literasi baca tulis; 2) literasi numeric; 3) literasi sains; 4) literasi digital; 5) literasi finansial;         6) literasi budaya dan kewarganegaraan
Upaya memperoleh keterampilan dari kegiatan literasi tersebut selanjutnya akan sangat maksimal jika disertai dengan sikap yang baik seperti : religius nasionalisme, mandiri, hemat, gotong-royong, toleransi, ingin tahu, tidak putus asa, peduli lingkungan, peduli sosial, cinta damai, menghargai prestasi, demokratis, tanggung jawab, kerja keras, disiplin dan jujur.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam waktu sesingkat-singkatnya guru-guru dan kepala satuan pendidikan khususnya di Kecamatan Karangasem harus segera dapat menerjamahkan kebijakan di atas. Fokus kegiatan dimaksud adalah dalam rangka menghasilkan instrumen alat ukur yang autentik yang relevan dengan Kurikulum 2013.  Maka dari itu Kelompok Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Guru Kelas di Kecamatan Karangasem menyusun program untuk menyelenggarakan : “Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Penyelenggaraan Penilaian Autentik Secara Komprehensip Tahun 2020”

Comments

Popular posts from this blog

Soal Latihan Kelas I 30/03/2020

Status darurat Covid 19 yang telah mengancam dan memakan korban jiwa, membawa dampak kepada kalian akan tetap belajar di rumah beberapa minggu ke depan, sambil menunggu keadaan menjadi lebih baik. Sebagai selingan dalam mengisi kegiatan belajar di rumah berikut kembali dihadirkan soal-soal yang dapat kalian jawab melalui HP.  Tapi ingat, belajarlah dulu tentang materi pelajarannya, baru jawab soal-soalnya. Jika skornya belum memuaskan, silahkan pelajari lagi materinya dan kembali jawab soalnya. Kalau kalian menemukan masalah, bisa hubungi guru kelas atau mata pelajaran kalian masing-masing. Sambil belajar di rumah, ingat jaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan, jaga jarak dengan orang yang sakit, makan dan istirahat yang cukup, rajinlah berolahraga setiap sore, selalu berdoa, rajinlah membantu orang tua kalian, isi jurnal harian kalian, jangan keluar rumah, jangan lupa selalu membuat foto atau video kegiatan kalian di rumah dan kirimkan ke guru kelas atau mata pelajaran ...

KARAKTERISTIK ANAK SD

Anak SD merupakan anak dengan katagori banyak mengalami perubahan yang sangat drastis baik mental maupun fisik. Usia anak SD yang berkisar antara 6 – 12 tahun menurut Seifert dan Haffung memiliki tiga jenis perkembangan : 1. Perkembangan Fisik Hal tersebut mencakup pertumbuhan biologis misalnya pertumbuhan otak, otot dan tulang. Pada usia 10 tahun baik lai-laki maupun perempuan tinggi dan berat badannya bertambah kurang lebih 3,5 kg. Namun setelah usia remaja yaitu 12 -13 tahun anak perempuan berkembang lebig cepat dari pada laki-laki, Sumantri dkk (2005). 2. Perkembangan Kognitif Hal tersebut mencakup perubahan – perubahan dalam perkembangan pola fikir.Perkembangan kognitif seperti dijelaskan oleh Jean Piaget dapat dijelaskan berdasarkan tiga pendekatan perkembangan yaitu : a. Tahapan Pra Oprasional b. Tahapan Oprasional Konkrit c. Tahapan Oprasional Formal 3. Perkembangan Psikososial Hal tersebut berkaitan dengan perkembangan dan perubahan emosi individu. Seperti dijelaskan ole...