Skip to main content

WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM PENYELENGGARAAN EVALUASI PEMBELAJARAN SECARA KOMPREHENSIP MELALUI PENILAIAN AUTENTIK TAHUN 2020

Perkembangan dunia dalam rangka menyambut perkembangan era industri 4.0 seharusnya diikuti oleh laju perkembangan dunia pendidikan. Guru sebagai agen perubahan dalam rangka menyikapi perubahan ini harus senantiasa meningkatkan kompetensinya. Posisi guru yang sangat strategis dalam rangka menyelenggarakan pendidikan untuk mendukung perubahan tersebut harus meliputi segala lini. Hal yang paling mendasar sebagai akar permasalahan lambatnya perkembangan mutu pendidikan adalah salahsatunya mutu evaluasi pendidikan.
Evaluasi pendidikan dalam tataran sekolah berwujud evaluasi pembelajaran dimana guru merupakan pihak yang paling utama dan pertama yang berkewajiban dan berhak untuk menyelenggarakannya. Permasalahan yang selama ini mengemuka yang dianggap menjadi sebab rendahnya mutu pendidikan adalah guru kurang tidak memeiliki otoritas penuh dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Program kementerian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2020 adalah menyelenggarakan pendidikan dengan semangat “Siswa Merdekan Belajar dan Guru Merdeka Mengajar”.
Pemahaman hakiki dari frase di atas adalah mengembalikan ranah pembelajaran secara hakiki ke pada guru sebagai pendidik pada satuan pendidikan termasuk di dalamnya adalah perihal evaluasi. Pada Undang-Undang Sisdiknas No 3 Tahun 2003 pada pasal 58 ayat 1 yang menyatakan “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Terkait dengan evaluasi ujian sekolah Permendikbud No 43 Tahun 2019 mengatur bahwa, “Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran”.

Lebih lanjut Permendikbud No 43 Tahun 2019 pasal 5 menegaskan bahwa, “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a) portofolio; b) penugasan; c) tes tertulis; dan/atau d) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya juga diatur perihal pelulusan peserta didik sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 1 Permendikbud No 43 Tahun 2019 bahwa, “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Melihat perubahan ketentuan tentang penyelenggaraan evaluasi di atas berikut beberapa point penting yang dapat dipetik adalah sebagai berikut :
1.  Evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan dapat dalam bentuk 2.  Fortofolio, Penugasan, Tes tertulis dan Bentuk kegiatan lain             yang ditetapkan satuan pendidikan
3.  Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional untuk SD tidak diatur
4.  Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional semata-mata untuk               mengukur standar nasional
5.  Pelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan dari :
6. Jika siswa sudah menyelesaikan program pada satuan pendidikan
7. Jika siswa memperoleh sikap dan perilaku minimal baik
8. Jika siswa sudah mengikuti Ujian yang diselenggatarakan satuan      pendidikan termasuk Ujian Nasional.
Melihat perubahan kebijakan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional maka beberapa permasalahan yang timbul dalam rangka penyusunan instrumen evaluasi untuk menentukan standar kelulusan siswa pada berbagai tingkat maupun jenjang sebagai berikut :
1. Belum terbiasanya guru dan satuan pendidikan dalam melakukan penyusunan evaluasi pembelajaran apalagi menyangkut ujian sekolah dan ujian nasional dalam bentuk evaluasi Penilaian Fortofolio, Penilaian Penugasan,  Mencari dan menyusun penilaian bentuk lain, misalnya dalam bentuk Penilaian Unjuk Kerja, Penilaian Sikap, Observasi dan lain-lain
2. Belum terbiasanya guru dan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan hanya berdasarkan pada : Selesainya program pendidikan pada satuan pendidikan, Perolehan penilaian sikap minimal baik
3. Belum terbiasanya jajaran birokrasi kependidikan, pengawas dan kepala satuan pendidikan dalam penlaksanaan evaluasi berbasis non teks.
Fokus permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini adalah bagaimana guru mampu menyusun instrumen evaluasi pembelajaran dan ujian untuk mampu mengukur sikap dan keterampilan siswa terkait pemenuhan kompetensi yang dipersaratkan pada setiap tingkat dan jenjang. Dimana pemenuhan kompetensi siswa tersebut nantinya akan menghasilkan lulusan yang terampil dan bersikap baik.
Keterampilan dimaksud terkait dengan keterampilan abad 21 yaitu 1) kritis,; 2) kreatif; 3) komunikatif dan kolaboratif. Keterampilan yang diperoleh tersebut berdasarkan atas kemampuan kognisi dari kegiatan literasi seperti : 1) literasi baca tulis; 2) literasi numeric; 3) literasi sains; 4) literasi digital; 5) literasi finansial;         6) literasi budaya dan kewarganegaraan
Upaya memperoleh keterampilan dari kegiatan literasi tersebut selanjutnya akan sangat maksimal jika disertai dengan sikap yang baik seperti : religius nasionalisme, mandiri, hemat, gotong-royong, toleransi, ingin tahu, tidak putus asa, peduli lingkungan, peduli sosial, cinta damai, menghargai prestasi, demokratis, tanggung jawab, kerja keras, disiplin dan jujur.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam waktu sesingkat-singkatnya guru-guru dan kepala satuan pendidikan khususnya di Kecamatan Karangasem harus segera dapat menerjamahkan kebijakan di atas. Fokus kegiatan dimaksud adalah dalam rangka menghasilkan instrumen alat ukur yang autentik yang relevan dengan Kurikulum 2013.  Maka dari itu Kelompok Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Guru Kelas di Kecamatan Karangasem menyusun program untuk menyelenggarakan : “Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Penyelenggaraan Penilaian Autentik Secara Komprehensip Tahun 2020”

Comments

Popular posts from this blog

SOAL-SOAL LATIHAN SISWA BELAJAR DI RUMAH

Selamat Pagi, Bapak/Ibu orang tua siswa SDN 7 Subagan, untuk proses kegiatan belajar di rumah, silahkan dampingi anak Bapak/Ibu untuk belajar dengan menyelesaikan soal-soal di bawah ini. Ingat juga menjaga kesehatan kita dan anak-anak kita. Semoga kita selalu dalam lindungannya. Soal uang lain juga dapat di lihat pada link di bawaah ini ! Selamat Bekerja ! +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ SOAL-SOAL LATIHAN BELAJAR DI RUMAH LANJUTAN PERTAMA SOAL-SOAL UNTUK BELAJAR DI RUMAH SOAL-SOAL KELAS II DAN KELAS III SOAL-SOAL KELAS IV LANJUTAN SOAL-SOAL CAMPURAN LATIHAN SOAL-SOAL KELAS IV LATIHAN SOAL-SOAL UJIAN LATIHAN SOAL-SOAL UJIAN LANJUTAN ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ 11. Belajar di rumah ke-11 IPS http://gg.gg/kelas-1-ips 10. Latihan ke -10 http://gg.gg/PH-PLH-kls-1 Kata kunci: juju056 9.latihan ke -9 http://gg.gg/PPKn-kls-1 8. Lathan ke-8 Matematika http://gg.gg

PEMBELAJARAN IPA SECARA HOLISTIK

I. PENDAHULUAN Pola konservativisme selalu menjadi hantu dalam ranah apapun dan dalam ruang lingkup pembicaraan apapun. Konservatifisme memandang bahwa apa yang telah ada adalah selalu yang terbaik dari yang baru. Hal tersebut terjadi di segala bidang. Termasuk dalam bidang pendidikan utamanya pemikiran tentang pola pembelajaran di sekolah. Kita kadang-kadang telah mengedepankan ego dibanding menerima suatu perubahan yang kreatif dan knstruktif. Permasalahan tersebut bukannya tidak kita sadari akan tetapi karna kita belum berhasil keluar dari konteks ego itu sendiri. Sebagai manusia sekiranya semua sependapat bahwa kita sebagai guru selalu kesulitan berfikir kreatif dan keluar dari konteks ego tersebut sehingga memerlukan beberapa latihan mental agar terbiasa dengan perubahan yang senantiasa menghampiri kita. Demikian halnya dengan saat kita membelajarkan IPA di SD. Barangkali semua juga sepakat bahwa kita sudah tahu berbagai jenis metode dan media sudah t

WORKSHOP PEMBUATAN MEDIA PEMBELAJARAN MICROSOFT POWER POINT UNTUK GURU-GURU SD DI KARANGASEM

  A.                 LATAR BELAKANG Peningkatan kualitas guru tak lepas dari meningkatnya kompetensi guru. Meningkatnya kompetensi guru juga ditunjang oleh meningkatnya wawasan guru dalam memahami berbagai metodelogi pendidikan dan media pendidikan. Kemampuan guru dalam menguasai cara penggunaan beberapa aplikasi komputer dalam pembuatan media pembelajaran untuk mendukung dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru diatur pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dimana kenaikan pangkat dari guru pertama ke guru muda harus menyertakan bukti fisik terkait kegiatan PKB yang dikatagorikan dalam unsur utama. Dimana komposisi unsur utama terdiri dari kegiatan PKG sebesar 90% dan PKB sebesar 10%. Kegiatan PKB guru dapat berupa karya inovasi guru, publikasi ilmiah, karya ilmiah popular, karya seni dan media pembelajaran. Aspek bukti fisik yang sangat melekat dengan tugas dan funsi utama guru adalah media pembelajaran. Media pembelajaran