WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM PENYELENGGARAAN EVALUASI PEMBELAJARAN SECARA KOMPREHENSIP MELALUI PENILAIAN AUTENTIK TAHUN 2020
Perkembangan
dunia dalam rangka menyambut perkembangan era industri 4.0 seharusnya diikuti
oleh laju perkembangan dunia pendidikan. Guru sebagai agen perubahan dalam
rangka menyikapi perubahan ini harus senantiasa meningkatkan kompetensinya. Posisi
guru yang sangat strategis dalam rangka menyelenggarakan pendidikan untuk
mendukung perubahan tersebut harus meliputi segala lini. Hal yang paling
mendasar sebagai akar permasalahan lambatnya perkembangan mutu pendidikan
adalah salahsatunya mutu evaluasi pendidikan.
Evaluasi
pendidikan dalam tataran sekolah berwujud evaluasi pembelajaran dimana guru
merupakan pihak yang paling utama dan pertama yang berkewajiban dan berhak
untuk menyelenggarakannya. Permasalahan yang selama ini mengemuka yang dianggap
menjadi sebab rendahnya mutu pendidikan adalah guru kurang tidak memeiliki
otoritas penuh dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Program kementerian
pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2020 adalah menyelenggarakan pendidikan
dengan semangat “Siswa Merdekan Belajar dan Guru Merdeka Mengajar”.
Pemahaman hakiki
dari frase di atas adalah mengembalikan ranah pembelajaran secara hakiki ke
pada guru sebagai pendidik pada satuan pendidikan termasuk di dalamnya adalah
perihal evaluasi. Pada Undang-Undang Sisdiknas No 3 Tahun 2003 pada pasal
58 ayat 1 yang menyatakan “Evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Terkait dengan evaluasi ujian sekolah
Permendikbud No 43 Tahun 2019 mengatur bahwa, “Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh
Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran”.
Lebih lanjut Permendikbud
No 43 Tahun 2019 pasal 5 menegaskan bahwa, “Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berupa: a) portofolio; b) penugasan;
c) tes tertulis; dan/atau d) bentuk
kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang
diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya juga diatur perihal pelulusan peserta didik sebagaimana di
atur dalam Pasal 6 ayat 1 Permendikbud No 43 Tahun 2019 bahwa, “Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; b) memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
Melihat perubahan
ketentuan tentang penyelenggaraan evaluasi di atas berikut beberapa point
penting yang dapat dipetik adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan dapat dalam bentuk 2. Fortofolio, Penugasan, Tes tertulis dan Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan
3. Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional untuk SD tidak diatur
4. Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional semata-mata untuk mengukur standar nasional
5. Pelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan dari :
6. Jika siswa sudah menyelesaikan program pada satuan pendidikan
7. Jika siswa memperoleh sikap dan perilaku minimal baik
8. Jika siswa sudah mengikuti Ujian yang diselenggatarakan satuan pendidikan termasuk Ujian Nasional.
1. Evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan dapat dalam bentuk 2. Fortofolio, Penugasan, Tes tertulis dan Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan
3. Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional untuk SD tidak diatur
4. Evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional semata-mata untuk mengukur standar nasional
5. Pelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan dari :
6. Jika siswa sudah menyelesaikan program pada satuan pendidikan
7. Jika siswa memperoleh sikap dan perilaku minimal baik
8. Jika siswa sudah mengikuti Ujian yang diselenggatarakan satuan pendidikan termasuk Ujian Nasional.
Melihat perubahan
kebijakan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional maka beberapa
permasalahan yang timbul dalam rangka penyusunan instrumen evaluasi untuk
menentukan standar kelulusan siswa pada berbagai tingkat maupun jenjang sebagai
berikut :
1. Belum
terbiasanya guru dan satuan pendidikan dalam melakukan penyusunan evaluasi
pembelajaran apalagi menyangkut ujian sekolah dan ujian nasional dalam bentuk
evaluasi Penilaian
Fortofolio, Penilaian
Penugasan, Mencari
dan menyusun penilaian bentuk lain, misalnya dalam bentuk Penilaian Unjuk
Kerja, Penilaian Sikap, Observasi dan lain-lain
2. Belum
terbiasanya guru dan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan hanya
berdasarkan pada : Selesainya
program pendidikan pada satuan pendidikan, Perolehan
penilaian sikap minimal baik
3. Belum
terbiasanya jajaran birokrasi kependidikan, pengawas dan kepala satuan
pendidikan dalam penlaksanaan evaluasi berbasis non teks.
Fokus
permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini adalah bagaimana guru
mampu menyusun instrumen evaluasi pembelajaran dan ujian untuk mampu mengukur
sikap dan keterampilan siswa terkait pemenuhan kompetensi yang dipersaratkan
pada setiap tingkat dan jenjang. Dimana pemenuhan kompetensi siswa tersebut
nantinya akan menghasilkan lulusan yang terampil dan bersikap baik.
Keterampilan dimaksud terkait dengan keterampilan
abad 21 yaitu 1) kritis,; 2)
kreatif; 3) komunikatif dan kolaboratif. Keterampilan yang diperoleh
tersebut berdasarkan atas kemampuan kognisi dari kegiatan literasi seperti : 1)
literasi baca tulis; 2) literasi numeric; 3) literasi sains; 4) literasi digital; 5) literasi finansial; 6) literasi budaya
dan kewarganegaraan
Upaya memperoleh keterampilan dari kegiatan literasi
tersebut selanjutnya akan sangat maksimal jika disertai dengan sikap yang baik
seperti : religius nasionalisme, mandiri, hemat, gotong-royong, toleransi, ingin tahu, tidak putus asa, peduli lingkungan, peduli sosial,
cinta damai, menghargai prestasi, demokratis, tanggung jawab, kerja keras,
disiplin dan jujur.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam waktu
sesingkat-singkatnya guru-guru dan kepala satuan pendidikan khususnya di
Kecamatan Karangasem harus segera dapat menerjamahkan kebijakan di atas. Fokus
kegiatan dimaksud adalah dalam rangka menghasilkan instrumen alat ukur yang
autentik yang relevan dengan Kurikulum 2013.
Maka dari itu Kelompok Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Guru
Kelas di Kecamatan Karangasem menyusun program untuk menyelenggarakan :
“Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Penyelenggaraan Penilaian Autentik
Secara Komprehensip Tahun 2020”
Comments
Post a Comment